DITERBITKAN OLEH
Perusahaan Pers
PT. INSAN MEDIA UTAMA
PIMPNAN PERUSAHAAN
Siska Triawan
OMBUDSMAN
Emi Afrijon,SH.
Pengesahan
AHU-0009567.AH.01.01.TAHUN 2015
Perusahaan Pers
PT. INSAN MEDIA UTAMA
PIMPNAN PERUSAHAAN
Siska Triawan
OMBUDSMAN
Emi Afrijon,SH.
Pengesahan
AHU-0009567.AH.01.01.TAHUN 2015
Perubahan
AHU-0000680.AH.01.02.TAHUN 2023
AKTA NOTARIS
AANG IRFANDY, SH, M.Kn NO 872 Tahun 2016
Perubahan
AANG IRFANDY, SH, M.Kn NO 176 Tahun 2023
PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB
Luna Agustin
KOORDINATOR LIPUTAN
Sadri
REDAKTUR
Heri Antoni,SH
Editor video & reporter
Taufik Hidayat
Wartawan
Pekanbaru: Piski Nopian Mrp, Sukri Mustakim,
Indragiri Hulu: Ari Lubis,
Indragiri Hilir: Hendro Lisa,
Rokan Hilir:M Harahap,
AKTA NOTARIS
AANG IRFANDY, SH, M.Kn NO 872 Tahun 2016
Perubahan
AANG IRFANDY, SH, M.Kn NO 176 Tahun 2023
PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB
Luna Agustin
KOORDINATOR LIPUTAN
Sadri
REDAKTUR
Heri Antoni,SH
Editor video & reporter
Taufik Hidayat
Wartawan
Pekanbaru: Piski Nopian Mrp, Sukri Mustakim,
Indragiri Hulu: Ari Lubis,
Indragiri Hilir: Hendro Lisa,
Rokan Hilir:M Harahap,
Rokan Hulu: Bikaumin,
Kampar: (dicari)
Bengkalis:
Siak: (dicari)
Pelalawan: (dicari)
Kuantan Singingi: (dicari)
Kontributor
SUMUT
Yusnar, S.Pd, (Korwil)
Tabagsel:Dony Kurniawan,
JAWA TIMUR
Sidoarjo: Khoirul Anwar,
JAWA BARAT
Indramayu: M Taufid Hidayat,
Kampar: (dicari)
Bengkalis:
Siak: (dicari)
Pelalawan: (dicari)
Kuantan Singingi: (dicari)
Kontributor
SUMUT
Yusnar, S.Pd, (Korwil)
Tabagsel:Dony Kurniawan,
JAWA TIMUR
Sidoarjo: Khoirul Anwar,
JAWA BARAT
Indramayu: M Taufid Hidayat,
TIM KREATIF/MEDSOS
Sarifah Hanum SH
Sarifah Hanum SH
ALAMAT REDAKSI:
Jl. Sepakat, no 2. Kel. Sialang Sakti Kec.Tenayan Raya Pekanbaru| Riau |Indonesia,
Phone: 085278657775 – WA. 0822 8546 4353 -Email redaksi ratvindonesia@gmail.com
Phone: 085278657775 – WA. 0822 8546 4353 -Email redaksi ratvindonesia@gmail.com
BANK
No. Rek: 1010803424 (Bank Riau kepri) a/n PT Insan Media Utama
No. Rek: 8135181281 (Bank BCA) a/n Rahmad Handayani
Kode Perilaku Perusahaan Pers
(PT INSAN MEDIA UTAMA)
(PT INSAN MEDIA UTAMA)
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT INSAN MEDIA UTAMA yang menerbitkan www.ratv.co.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
2. Wartawan ratv.co.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan ratv.co.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi ratv.co.id melalui surat elektronik ke: ratvindonesia@gmail.com
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah tanggungjawab dari penanggungjawab/pemimpin redaksi RATV.co.id
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait pemberitaan yang telah diterbitkan oleh ratv.co.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: ratvindonesia@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT INSAN MEDIA UTAMA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.